"Sidang selanjutnya Senin 25 November," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Sidang sebelumnya sudah digelar pada 11 November lalu akan tetapi kedua pihak tidak hadir. Sidang hari ini beragendakan pemanggilan kembali pada kedua pihak Mentan dan Majalah Tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, gugatan itu bernomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat, yakni PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.
"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.
Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini