MA Vonis Let Let 11 Tahun, Walla 8 Tahun
Rabu, 16 Nov 2005 19:30 WIB
Jakarta - Harapan mantan Kabag Keuangan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) Mohammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Ditjen Hubla Capt Tarsisius Walla untuk menghirup udara bebas sirna sudah. Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis mereka.Let Let divonis 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Walla divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Let Let dan Walla juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 9,262 miliar subsider 5 tahun kurungan dan Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara."Jika tidak dapat membayar kerugian negara dalam 1 bulan sejak putusan ini dibacakan, maka penuntut umum dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa hingga terpenuhi ganti rugi tersebut," kata Ketua majelis hakim agung MA, Ida Bagus Ngurah Adnyana, saat membacakan putusan di ruangan Wijono Prodjodikoro lantai 2 Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/11/2005). Sidang tersebut berlangsung selama 5 jam sejak pukul 10.30 WIB.Let Let dan Walla dianggap MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,262 miliar. Keduanya dianggap melanggar dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang tipikor.Dengan putusan itu, MA telah menggugurkan putusan PN Tipikor dan PT DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan Danar di Maluku Tenggara. Karena dalam putusannya, kedua pengadilan tersebut berpendapat kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnyayakni pasal 3 UU No 31/1999. Dan majelis hakim MA berhak untuk mengadili perkara tersebut sendiri.Yang memberatkan kedua terdakwa tersebut, menurut majelis hakim, keduanya adalah seorang pegawai negeri yang telah melukai perasaan masyarakat. Yakni dengan modus membeli tanah seluas 145 ribu m2 dari masyarakat dengan harga yang sangat rendah, namun menjualnya dengan harga yang sangat tinggi."Modusnya mereka membeli tanah dari masyarakat dengan harga Rp 1.000/m2. Tapi setelah mendesak saksi Camat Bahar Kardubun agar harga tanah tersebut menjadi Rp 60 ribu/m2. Namun Walla melakukan penggelembungan harga di Dephub agar dijual dengan nilai Rp 75 ribu/m2," papar majelis hakim agung.Dalam PN Tipikor, Let Let divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Walla divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diharuskan mengganti kerugian keuangan negara Rp 10,262 miliar secara tanggung renteng. Let Let dan Walla terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31/1999. Sedangkan pada tingkat banding, Let Let divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta harus mengganti kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan Walla divonis 7 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus mengganti kerugian keuangan negara Rp 450 juta subsider 1 tahun kurungan.
(ton/)











































