Tilang Berlaku, Jalur Sepeda di MH Thamrin Bebas dari Mobil-Motor

Tilang Berlaku, Jalur Sepeda di MH Thamrin Bebas dari Mobil-Motor

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 10:28 WIB
Foto: Jalur sepeda di MH Thamrin Jakarta Pusat (Rolando-detikcom)
Jakarta - Kepolisian mulai melakukan penindakan tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda. Pada hari pertama penerapan tilang, jalur sepeda di Jalan MH Thamrin tampak bebas dari mobil dan motor.

Pantauan detikcom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.15 WIB, Senin (25/11/2019), tak terlihat pengendara kendaraan bermotor maupun skuter listrik yang melintasi jalur sepeda.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengendara ojek online yang menjemput dan menurunkan penumpang juga tampak berhenti di luar jalur sepeda. Tampak traffic cone ditempatkan di sisi kanan jalur sepeda sebagai pembatas dengan jalur biasa.

Salah satu pesepeda, Aspuri, mengaku lega karena jalur yang dilintasinya steril dari kendaraan bermotor. Dia berharap semua pihak patuh pada aturan agar lalu lintas aman dan nyaman.

"Ya memang mestinya kalau menurut saya kalau sudah jalur sepeda ya jalur sepeda, ya motor masuk sini itu namanya sudah melanggar. Artinya sudah tidak mau patuh lagi dengan sampaikan oleh pemerintah, sepeda ada jalurnya, motor ada jalurnya. Misalkan kalau semua patuh, semua aman, nyaman, dan enak lah gitu," ujar Aspuri.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menggelar uji coba aturan larangan kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda yang berlangsung sejak 20 September 2019. Saat masa uji coba, belum ada sanksi tilang bagi pelanggar.



"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11) malam.

Sterilisasi jalur sepeda didasari Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota. Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.





Awas! Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu:

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads