Pantauan detikcom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.15 WIB, Senin (25/11/2019), tak terlihat pengendara kendaraan bermotor maupun skuter listrik yang melintasi jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pesepeda, Aspuri, mengaku lega karena jalur yang dilintasinya steril dari kendaraan bermotor. Dia berharap semua pihak patuh pada aturan agar lalu lintas aman dan nyaman.
"Ya memang mestinya kalau menurut saya kalau sudah jalur sepeda ya jalur sepeda, ya motor masuk sini itu namanya sudah melanggar. Artinya sudah tidak mau patuh lagi dengan sampaikan oleh pemerintah, sepeda ada jalurnya, motor ada jalurnya. Misalkan kalau semua patuh, semua aman, nyaman, dan enak lah gitu," ujar Aspuri.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menggelar uji coba aturan larangan kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda yang berlangsung sejak 20 September 2019. Saat masa uji coba, belum ada sanksi tilang bagi pelanggar.
"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11) malam.
Sterilisasi jalur sepeda didasari Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota. Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Awas! Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu:
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini