"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019) malam.
Sebagaimana diketahui uji coba di tiga jalur sepeda telah dilakukan oleh Pemprov DKI dan aparat. Uji coba tersebut berlangsung sejak 20 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," jelas Yusri.
Simak juga video Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu:
Sterilisasi jalur sepeda didasari Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota. Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Tak hanya bagi pemotor yang melintas di atas jalur sepeda, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda akan dikenai hukuman derek dan denda retribusi. Denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Berikut ini lokasi jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang:
- Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat
- Jakarta Pusat
1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Cideng Barat
4. Jalan Kebon Sirih
- Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini