"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Pada OTT itu, KPK menjerat dua orang jadi tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II, dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Jika dirupiahkan, duit itu senilai kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Lalu pada pengembangan kasus, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Tonton video KPK Tunggu 6 Menteri dan Wamen Yang Belum Lapor LHKPN:
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini