"Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melepas dua WNI a.n. Sdr. Iyan Prada Pribowo dan Sdr. Rifki Chorudin yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari di Kantor Polisi Cheras karena tidak ada bukti-bukti yang melibatkan keduanya terkait tuduhan yang ada," demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur lewat akun Facebook-nya, Minggu (24/11/2019).
Sementara seorang lainnya berinisial AS masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KBRI Kuala Lumpur bersama Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia terus memantau penanganan kasus ini termasuk pendampingan terhadap AS yang masih diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait Sdr. AS, KBRI KL dan Aliansi Supporter akan terus memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang suporter Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Malaysia vs Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia. Ketiganya ditangkap dalam kaitan dengan dugaan ancaman bom melalui media sosial.
"Penahanan 3 warga negara Indonesia oleh pihak PDRM yang diduga terlibat dengan insiden ancaman bom di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, melalui media sosial," kata Karo Penmas Polri Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (24/11).
Argo mengatakan, berdasarkan pernyataan PDRM, Andreas Setiawan (28), Iyan Prada Pribowo (32), dan Riki Chorudin (31) ditangkap pada Selasa (19/11) lalu. Penangkapan ketiganya bermula dari informasi adanya WNI yang akan melakukan keributan di stadion jika Indonesia kalah.
Polisi kemudian memeriksa ketiganya dan barang-barang yang dibawa. Namun, tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan ancaman serangan bom.
Polisi juga memeriksa handphone milik Andreas, Iyan, dan Riki. Meski tidak ditemukan adanya substansi yang mengarah ke dukungan terhadap aksi terorisme, tapi Andreas mengakui akun Facebook 'Andre Stone' yang sebelumnya diindikasi berkaitan dengan ancaman serangan bom adalah miliknya.
"Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap handphone yang dimiliki ketiga orang tersebut, tidak ditemukan substansi-substansi yang mengarah pada mendukung aksi dari kelompok-kelompok teroris. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Andreas Setiawan tidak ditemukan hal yang berkaitan dengan pelaku yang memiliki akun Facebook 'Andre Stone', namun saat pemeriksaan lebih lanjut, diakuinya bahwa akun Facebook 'Andre Stone' adalah miliknya, yang sebelumnya telah dihapus pada tanggal 19 November 2019 sekitar pukul 21.00 waktu setempat," papar dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini