Penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda DKI Jakarta akan berlaku mulai besok. Suara-suara ketidaksetujuan terhadap denda itu pun datang dari para pengendara kendaraan bermotor.
Salah satu pengemudi ojek online, Cecep, mengaku keberatan atas nominal denda yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang melanggar dan melintas di jalur sepeda. Selain itu, menurutnya, tak banyak pengguna sepeda yang melintas di jalur ini.
"Kalau denda Rp 500 ribu keberatan, masalahnya kan melintas doang," keluh Cecep saat ditemui di jalur sepeda, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2019).
Cecep mengatakan dirinya terganggu oleh keberadaan jalur sepeda. Jalur itu dinilainya mengambil 'jatah' untuk kendaraan lain, apalagi saat terjadi kemacetan di jalan ini.
"Kalau buat pengguna sepeda bagus, tapi pengguna kendaraan lain kan keganggu. Apalagi ini kan jalur umum ya, kalau lagi macet kan susah," ujar Cecep.
Sementara itu, pengemudi bajaj bernama Royani yang tengah parkir di sisi luar jalur sepeda Jalan Melawai Raya juga keberatan atas denda yang berlaku. Parkir di jalur sepeda diketahui juga menjadi penyebab pengendara bisa kena denda tilang.
"Sebenarnya sih nggak setuju sih (ada denda). Karena terlalu berat, kita kan penghasilannya minim. Apalagi kalau diatur harus lewat mana," tutur Royani.
Tonton juga Awas! Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu :
Tonton juga Awas! Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royani mengaku dirinya tak bersalah karena memarkirkan kendaraan bukan tepat di jalur sepeda. Ia juga menyuarakan ketidaksetujuan terhadap keberadaan jalur sepeda karena dinilai jalur itu tidak banyak digunakan oleh pesepeda.
"Kalau (parkir) di sini nggak apa-apa, kan di luar jalur, nggak masuk. Sebaiknya nggak perlu ada jalur sepeda, sia-sia. Jalur sepeda, sepedanya nggak ada. Mengurangi badan jalan buat pengendara lain. Iya (sebaiknya sama rata semua)," ungkap Royani.
Seperti diketahui, penilangan bagi pengendara yang memasuki jalur sepeda di DKI Jakarta akan dimulai esok hari. Polisi akan mengawasi 17 jalur sepeda yang terdapat di Jakarta.
"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Penindakan di lapangan didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019. Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, pengendara yang memarkirkan kendaraan di jalur sepeda akan dikenai hukuman derek dan denda retribusi. Denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini