Pantuan detikcom, di sekitaran f(x) Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2019), pada pukul 07.41 Wib ada dua warga melintas menggunak skuter listrik dari salah satu perusahaan transportasi berbasis daring. Salah seorang dari mereka melintas di jalan raya, sedangkan yang satu lagi melintas di trotoar.
Tidak hanya itu, ada juga tiga warga yang menggunakan skuter listrik namun diparkirkan di trotoar pejalan kali. Mereka nampak tidak menjalankan skuter tersebut dan sedang beristirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Para pedagang kaki lima (PKL) sendiri nampak sudah ditata. Lokasi sendiri masuk ke dalam zona kuning, di mana PKL dapat berjualan di trotoar jalan.
Seperti di ketahui, Dishub DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan untuk melarang skuter listrik digunakan pada saat CFD. Pelarang tersebut merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 1 Ayat 8 disebutkan 'Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel'. Hal itu diungkapkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini