Sebagaimana dikutip dari UU Imigrasi Hong Kong, Minggu (24/11/2019), hal itu dituangkan dalam Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong. Dalam aturan itu disebutkan bahwa izin yang diberikan kepada seseorang untuk mendarat di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada syarat dan kondisi tertentu.
Apa syarat dan kondisi tertentu tersebut? Yaitu:
2. Ia tidak boleh mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya
"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD 50 ribu dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut.
Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan: