Kini Ditahan, Ini Kronologi Penangkapan 3 Suporter Indonesia di Malaysia

Kini Ditahan, Ini Kronologi Penangkapan 3 Suporter Indonesia di Malaysia

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 24 Nov 2019 13:19 WIB
Ilustrasi suporter Indonesia. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tiga suporter Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Malaysia vs Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia. Ketiganya ditangkap dalam kaitan dengan dugaan ancaman bom melalui media sosial.

"Penahanan 3 warga negara Indonesia oleh pihak PDRM yang diduga terlibat dengan insiden ancaman bom di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, melalui media sosial," kata Karo Penmas Polri Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, berdasarkan pernyataan PDRM, Andreas Setiawan (28), Iyan Prada Pribowo (32), dan Riki Chorudin (31) ditangkap pada Selasa (19/11) lalu. Penangkapan ketiganya bermula dari informasi adanya WNI yang akan melakukan keributan di stadion jika Indonesia kalah.

"Pada tanggal 19 November 2019, pihak PDRM bagian E8 telah memeriksa seorang WNI di pintu E Lapangan Bola Kaki Bukit Jalil, Malaysia, karena sebelumnya pihak PDRM telah mendapat informasi bahwa WNI tersebut akan melakukan keributan di Lapangan Sepak Bola Bukit Jalil jika tim Indonesia kalah bertanding melawan tim dari Malaysia," tutur Argo.

"Hasil pemeriksaan terhadap seorang tersebut, diperoleh informasi 2 orang WNI yang merupakan rekannya," imbuhnya.




Menpora Malaysia Minta Maaf Atas Pengeroyokan Warga Indonesia:




Polisi kemudian memeriksa ketiganya dan barang-barang yang dibawa. Namun, tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan ancaman serangan bom.

"Kemudian pihak PDRM memeriksa terhadap barang-barang yang dibawa oleh ketiga-tiga diduga pelaku tersebut di lokasi, tidak ditemukannya barang- barang berbahan yang mengandung bom atau bom tangan yang berhubungan dengan insiden ancaman serangan bom," kata Argo.



Polisi juga memeriksa handphone milik Andreas, Iyan, dan Riki. Meski tidak ditemukan adanya substansi yang mengarah ke dukungan terhadap aksi terorisme, tapi Andreas mengakui akun Facebook 'Andre Stone' yang sebelumnya diindikasi berkaitan dengan ancaman serangan bom adalah miliknya.

"Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap handphone yang dimiliki ketiga orang tersebut, tidak ditemukan substansi-substansi yang mengarah pada mendukung aksi dari kelompok-kelompok teroris. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Andreas Setiawan tidak ditemukan hal yang berkaitan dengan pelaku yang memiliki akun Facebook 'Andre Stone', namun saat pemeriksaan lebih lanjut, diakuinya bahwa akun Facebook 'Andre Stone' adalah miliknya, yang sebelumnya telah dihapus pada tanggal 19 November 2019 sekitar pukul 21.00 waktu setempat," papar dia.

Argo mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti ke Jabatan Siasatan Jenayah IPD Cheras, Kuala Lumpur. "Berdasarkan hasil keterangan dari Ketua Polis Daerah Cheras, Kuala Lumpur, bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Jabatan Siasatan Jenayah IPD Cheras," ungkap Argo.
Halaman 2 dari 2
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads