"Penahanan 3 warga negara Indonesia oleh pihak PDRM yang diduga terlibat dengan insiden ancaman bom di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, melalui media sosial," kata Karo Penmas Polri Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
"Pada tanggal 19 November 2019, pihak PDRM bagian E8 telah memeriksa seorang WNI di pintu E Lapangan Bola Kaki Bukit Jalil, Malaysia, karena sebelumnya pihak PDRM telah mendapat informasi bahwa WNI tersebut akan melakukan keributan di Lapangan Sepak Bola Bukit Jalil jika tim Indonesia kalah bertanding melawan tim dari Malaysia," tutur Argo.
"Hasil pemeriksaan terhadap seorang tersebut, diperoleh informasi 2 orang WNI yang merupakan rekannya," imbuhnya.
Menpora Malaysia Minta Maaf Atas Pengeroyokan Warga Indonesia: