Duduk Perkara Penangkapan-Pengeroyokan Suporter RI di Malaysia

Round-Up

Duduk Perkara Penangkapan-Pengeroyokan Suporter RI di Malaysia

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 21:08 WIB
Ilustrasi suporter Indonesia (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam minggu ini, terjadi dua peristiwa yang menimpa suporter Indonesia jelang laga Indonesia vs Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia. Dua peristiwa tersebut yakni pengeroyokan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan di Bukit Bintang dan penangkapan tiga suporter Indonesia oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Begini duduk perkara dua peristiwa tersebut:

1. Pengeroyokan Terhadap Suporter Indonesia di Malaysia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengeroyokan terhadap suporter Indonesia terjadi di Malaysia. Pengeroyokan itu sebelumnya terungkap melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua orang suporter Indonesia dihajar oleh sekelompok pendukung Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur kemudian menjelaskan kronologi pengeroyokan itu. Pengeroyokan terhadap WNI itu terjadi pada Senin (18/11) lalu di Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia. Dua suporter Indonesia yang sedang tak mengenakan atribut tetiba dikeroyok oleh sejumlah orang.

Suporter Garuda diketahui memang berangkat ke negara tetangga untuk menonton Timnas Malaysia vs Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2022 yang digelar pada Selasa (19/11).

"Saat itu mereka ada di Bukit Bintang didatangi sekelompok orang Malaysia, ditanya apakah kamu suporter Indonesia atau Malaysia. Karena mereka menjawab dengan logat Indonesia terus langsung mereka dikeroyok oleh orang itu. Sementara seperti itu. Memang pada saat kejadian tidak ada atribut baik dari korban maupun pelaku," jelas Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron Ambary dalam pernyataan pers yang disiarkan di channel YouTube KBRI KL, Jumat (22/11/2019).



Tak hanya dikeroyok, suporter Indonesia tersebut juga diambil tasnya. Tas tersebut berisikan paspor dan dokumen perjalanan mereka selama di Malaysia. Korban pun telah melaporkan insiden tersebut ke polisi Malaysia.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI kemudian langsung melayangkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Malaysia. KBRI meminta otoritas Malaysia mengusut tuntas pengeroyokan tersebut.

"KBRI telah menyampaikan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia yang menyesalkan terjadinya kasus tersebut," kata Yusron.

Menpora RI Zainuddin Amali pun angkat bicara. Menpora mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat kekecewaan kepada Kemenpora Malaysia Syed Saddiq.

"Pada tanggal 22 November 2019, Kemenpora akan menyampaikan surat kekecewaan kepada Kementerian Sukan dan Belia Malaysia, yang ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan pengurus PSSI," kata Amali dalam keterangannya, Jumat (22/11/2019).

Sementara, Menpora Malaysia Syed Syaddiq juga telah dengan sigap menanggapi insiden pengeroyokan tersebut. Lewat Twitter resminya, dia berjanji akan memerintahkan Polis Diraja Malaysia untuk mengusut kejadian ini secara transparan dan adil.

"Saya sudah perintahkan kepada Kepolisian untuk mengusutnya. Kalau ada pihak yang dipukul, tolong suruh ia buat laporan ke polisi. Kami akan pastikan ada pengusutan yang tepat dan transparan. Keadilan adalah untuk semua, terlepas dari Malaysia atau Indonesia," tulisnya.



2. Penangkapan 3 Suporter Indonesia oleh PDRM

Selain insiden pengeroyokan, terjadi juga penangkapan 3 suporter Indonesia oleh PDRM. Penangkapan itu terjadi tepat sebelum laga Indonesia vs Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur.

Penangkapan tersebut mulanya diungkapkan oleh Ketua Aliansi Suporter Indonesia Malaysia (ASIM) Luki Ardianto. Luki mengatakan tiga suporter Indonesia ditahan oleh PDRM pada Selasa (19/11) lalu.

Tiga suporter itu yakni Andreas Setiawan, Iyan Ptada Wibowo dan Rifki Chorudin yang berasal dari Bali. Ketiganya ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait isu terorisme.

"Mereka bukan anggota aliansi dan mereka ditangkap saat di pintu pemeriksaan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (22/11/2019).



Penahanan tersebut kemudian dibenarkan oleh KBRI Kuala Lumpur. Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron Ambary menjelaskan ketiganya ditangkap berdasarkan Undang-Undang Prevention of Crime Act (POCA).

"Saat ini informasi yang didapatkan dari Malaysia yang bersangkutan ditangkap berdasarkan UU POCA. Pervention of Crime Act yaitu pencegahan yang memang ada ketentuan hukumnya di Malaysia. Jadi saat ini ketiganya masih berada dalam siasatan pihak polis Malaysia. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan akses konsuler atas ketiganya," tutur Yusron.

KBRI pun mengajukan permohonan akses konsuler ke Kemlu Malaysia. Akses itu diajukan agar KBRI bisa menemui dan mendampingi ketiga WNI itu. Yusron mengungkapkan, berdasarkan hukum Malaysia, ketiganya akan ditahan selama 14 hari.

"KBRI akan mengajukan permohonan untuk memperoleh Akses Konsuler untuk dapat menemui dan mendampingi ketiga orang dimaksud," kata Yusron.

Polri juga angkat bicara terkait penangkapan ketiga suporter itu. Polri mengaku telah berkoordinasi dengan liaison officer di Malaysia terkait penangkapan itu. Polri memastikan ketiganya tak terlibat jaringan terorisme.

"Tidak benar kalau yang bersangkutan termasuk jaringan terorisme tersebut. Kemudian saat ini masih kita komunikasikan dengan LO (liaison officer) di Malaysia, jadi yang bersangkutan masih dimintai keterangan di sana. Hasil dari keterangan nanti seperti apa akan kami sampaikan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jl Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Halaman 2 dari 4
(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads