"Pada saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15, yang dikemudikan saudara LAW, melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, sesampainya di TKP di depan Apartemen Taman Rasuna, wilayah Jaksel, kondisi jalan menikung dan tidak bisa menguasai lajunya kendaraan sehingga menabrak pagar apartemen," ucap Kasubdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).
LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kendaraan mengalami kerusakan dan penumpangnya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP, korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan VeR mayat," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar pasal 283 jo pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Saat ini masih proses BAP," ucap Fahri.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini