Kecelakaan Motor Sport Tewaskan Pembonceng: Gagal Nikung, Tabrak Pagar

Kecelakaan Motor Sport Tewaskan Pembonceng: Gagal Nikung, Tabrak Pagar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 24 Nov 2019 09:29 WIB
Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Pria berinisal LAW mengemudikan motor sport Yamaha R15 dan berboncengan dengan perempuan berinisial MA. LAW tidak bisa mengendalikan motor saat menikung hingga menghantam pagar apartemen.

"Pada saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15, yang dikemudikan saudara LAW, melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, sesampainya di TKP di depan Apartemen Taman Rasuna, wilayah Jaksel, kondisi jalan menikung dan tidak bisa menguasai lajunya kendaraan sehingga menabrak pagar apartemen," ucap Kasubdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).

LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kendaraan mengalami kerusakan dan penumpangnya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP, korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan VeR mayat," kata Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R15, STNK Yamaha R15, dan SIM atas nama LAW. Fahri menduga LAW melanggar pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ tentang berkendara tidak wajar.

"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar pasal 283 jo pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Saat ini masih proses BAP," ucap Fahri.
Halaman 2 dari 1
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads