2. Fadli serang pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI
Ahok menjadi Gubernur Jakarta karena Jokowi menjadi Presiden RI, pada 2014. Namun Fadli Zon saat itu menilai pengangkatan Ahok menjadi Gubernur Jakarta adalah cacat hukum, karena menurutnya gubernur harus dipilih dulu oleh DPRD.
"Yang kemarin itu (pengangkatan Ahok menjadi Gubernur di DPRD DKI) bodong, bukan paripurna. Jadi jelas aturan mainnya dalam tatib," kata Fadli di Gedung DPR, 17 November 2014.
Paka tata negara Refli Harun berpandangan Ahok diangkat menjadi Gubernur Jakarta sesuai dengan Perppu Pilkada pasal 203, yang menyatakan wakil kepala daerah mengganti kekosongan posisi kepala daerah.