"Itu wacana memang yang disampaikan beberapa orang. Tapi kalau saya sebagai pribadi tentu saya tidak setuju dengan wacana itu," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Menurut HNW, masa jabatan presiden sudah jelas ditegaskan dalam konstitusi, yaitu dua periode. Perubahan mengenai masa jabatan presiden itu, kata HNW, harus diajukan oleh anggota MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HNW lantas menyinggung rekomendasi DPR/MPR periode sebelumnya terkait amandemen terbatas. Menurut dia, rekomendasi tersebut hanya terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Jadi kalau menurut saya sebaiknya kita fokus saja kepada apa yang menjadi rekomendasi DPR/MPR pada periode lalu, yaitu perubahan pada tingkat yang terbatas. Itu adalah kaitannya dengan masalah GBHN," ucap dia.
HNW menjelaskan, usulan mengenai perubahan masa jabatan presiden harus disampaikan sepertiga anggota MPR. Dia sangsi usulan itu akan mencapai batas minimal.
"Tidak perlu berandai-andai dan saya yakin tidak ada yang sampai mengusulkan sampai pada tingkat mencukupi secara minimalnya. Syarat minimalnya diusulkan sepertiga anggota MPR. Sepertiga itu jumlahnya sekitar 240 orang," jelasnya.
Saat ditanya soal pihak yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden tersebut, Hidayat mengaku tidak tahu. Dia menegaskan sampai saat ini belum ada satu orang pun yang mengusulkan ke pimpinan MPR.
"Enggak tahu dong, Anda cari saja siapa yang mengusulkan. Tapi yang jelas bahwa sampai hari ini di meja kami, di pimpinan MPR, belum ada satu orang yang mengusulkan secara resmi," ucap Hidayat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini