"Itu wacana memang yang disampaikan beberapa orang. Tapi kalau saya sebagai pribadi tentu saya tidak setuju dengan wacana itu," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Menurut HNW, masa jabatan presiden sudah jelas ditegaskan dalam konstitusi, yaitu dua periode. Perubahan mengenai masa jabatan presiden itu, kata HNW, harus diajukan oleh anggota MPR.
HNW lantas menyinggung rekomendasi DPR/MPR periode sebelumnya terkait amandemen terbatas. Menurut dia, rekomendasi tersebut hanya terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Jadi kalau menurut saya sebaiknya kita fokus saja kepada apa yang menjadi rekomendasi DPR/MPR pada periode lalu, yaitu perubahan pada tingkat yang terbatas. Itu adalah kaitannya dengan masalah GBHN," ucap dia.