"Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan. KPK bulan Agustus 2017 pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (22/11/2019).
Dia menilai tak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Menurutnya, jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.
"Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani," tutur Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.
"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud setelah bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Simak Video "Cegah Korupsi, Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Bubarkan TP4"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini