"Pelaku berpura-pura membeli mobil di showroom korban, selanjutnya pelaku kabur membawa mobil Toyota Avanza DK 488 IS milik korban," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (23/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya pelaku mau beli bensin mobil dan menyuruh korban turun untuk beli bensin dengan mengasih uang korban Rp 50 ribu. Setelah itu dilanjutkan lagi test drive lagi ke arah Jl Tukad Unda dan berhenti lagi di Jl Tukad Yeh Unda dan pelaku menyuruh korban beli minuman, pada saat korban turun kemudian pelaku langsung kabur membawa mobil Avanza," beber Andi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WITA tim resmob Polda Bali menangkap pelaku di Jl Pulau Ayu, Pedungan. Husein dan barang bukti mobil pun dibawa ke kantor polisi. Atas perbuatannya Husein dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Simak Video "JD Diduga Rencanakan Pencurian Mobil Damkar di Jakut"
(ams/haf)