"Kami hargai ya pertemuan yang dilakukan kemarin oleh Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dan juga Menko Polhukam (Mahfud MD) dan diskusi-diskusi yang mungkin juga sudah dilakukan secara internal di Kejaksaan Agung karena itu menjadi domain dari Kejaksaan Agung saya kira," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Dalam persoalan TP4 itu, Febri menjelaskan posisi KPK hanya sebagai penegak hukum yang menangani suatu perkara. Kebetulan ada perkara yang berkaitan dengan program TP4 yang sedang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya. Mahfud Md menyebut program TP4 dan TP4D sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
"Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan," jelas Mahfud usai bertemu ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Untuk diketahui, kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa dari TP4D di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Jaksa yang seharusnya mengawasi proyek agar jauh dari korupsi malah menerima suap dari pengusaha dengan membantunya mendapatkan proyek.
Dalam OTT di Yogyakarta itu ada 2 jaksa yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Sementara satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.
KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini