KPK Cek Aset Rp 2,3 T Pemprov NTB yang Dikontrak Swasta 70 Tahun

KPK Cek Aset Rp 2,3 T Pemprov NTB yang Dikontrak Swasta 70 Tahun

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 18:47 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK masih gencar bersafari ke daerah untuk mengecek aset-aset pemerintah yang bermasalah. Kali ini dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tim KPK menemukan adanya aset milik pemerintah provinsi yang dikuasai perusahaan swasta.

"Melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Penguasaan PT GTI atas aset itu, disebut KPK, termaktub dalam kontrak dengan Pemprov NTB selama 70 tahun. KPK mengecek pengelolaannya untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran karena nilai asetnya sangat tinggi. Peninjauan itu, disebut Febri, dilakukan tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata Febri.

"Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasai cukup signifikan. Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018, untuk luas lahan 65 hektare yang dikuasai PT GTI dengan nilai sekitar Rp 2,3 triliun," imbuh Febri.
Penertiban Aset Bermasalah

Di sisi lain Febri menyampaikan temuan tim Korsupgah KPK itu berada di NTB pada 18 dan 19 November 2019. Tim itu menemukan adanya 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemerintah daerah di NTB yang belum bersertifikat.

"KPK terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi NTB segera melakukan penertiban atas aset bermasalah," ucap Febri.

Selain urusan itu, Febri menyebut, KPK memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan disebut menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

"Aset tersebut berupa Lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang," imbuhnya.


Simak Video "Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK"


[Gambas:Video 20detik]


(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads