Moeldoko soal Jabatan Presiden 3 Periode: Itu Baru Suara Masyarakat

Moeldoko soal Jabatan Presiden 3 Periode: Itu Baru Suara Masyarakat

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 14:59 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko (Noval DA/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum mengambil sikap mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Moeldoko menyebut itu baru sekedar wacana di parlemen.

"Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Itu baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Moeldoko berpandangan, usulan tersebut bisa ditinjau berdasarkan wacana akademik serta diskusi sehingga bisa dilihat apakah usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tepat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas, akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," kata Moeldoko.


Usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamandemen UUD 1945. Namun rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

NasDem memang menginginkan amandemen UUD 1945 bersifat menyeluruh. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Kedua pemimpin partai politik (Paloh dan Prabowo) sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan berbangsa yang lebih baik," ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate di kediaman Surya Paloh, Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Minggu (13/10).



Bamsoet: 10 Pimpinan MPR Tak Ada yang Dorong Narasi Presiden 3 Periode

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads