"Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Itu baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Moeldoko berpandangan, usulan tersebut bisa ditinjau berdasarkan wacana akademik serta diskusi sehingga bisa dilihat apakah usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tepat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamandemen UUD 1945. Namun rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
NasDem memang menginginkan amandemen UUD 1945 bersifat menyeluruh. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kedua pemimpin partai politik (Paloh dan Prabowo) sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan berbangsa yang lebih baik," ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate di kediaman Surya Paloh, Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Minggu (13/10).
Bamsoet: 10 Pimpinan MPR Tak Ada yang Dorong Narasi Presiden 3 Periode (dkp/idn)