Jakarta -
Kodam Jaya merelokasi warga di Kompleks Yon Hub, Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Ada sejumlah alasan yang mendasari
Kodam Jaya dalam melakukan relokasi.
Penjelasan mengenai upaya relokasi warga di Kompleks Yon Hub itu disampaikan Kasdam Jaya Brigjen TNI M Saleh Mustafa dalam konferensi pers di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019). Saleh awalnya bicara mengenai tipe-tipe perumahan TNI AD ditinjau dari aspek hukum.
"Tipenya ada dua yakni tipe A yaitu permukiman bagi anggota TNI di mana rumah-rumahnya itu, tipe-tipe rumah jabatan itu dia akan tempati rumah tersebut karena jabatannya. Contoh batalyon satu rumah dinas itu untuk batalyon, kalau dia pindah apapun jabatannya ya dia pindah juga, karena itu rumah jabatan," kata Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh kemudian menjelaskan tipe perumahan yang dikenal dengan istilah Kompleks Perwira Angkatan Darat (KPAD). Menurut Saleh, kompleks tersebut berdiri di atas tanah negara.
"Tipe B bukan rumah jabatan tapi ada di kompleks TNI AD yang sering dikenal KPAD, di sini ada di Cijantung, nah KPAD itu berdiri di atas tanah negara yang, tetapi yang menempatinya kalau aturan permen itu sampai dengan pensiun," ujar Saleh.
Kendati demikian, kata Saleh, para anggota TNI AD yang telah pensiun diperbolehkan tetap tinggal di rumah tersebut dengan alasan kemanusiaan. Namun rumah itu, sambung Saleh, tidak bisa ditinggali oleh anak-anaknya jika orang tuanya yang merupakan prajurit TNI AD telah meninggal.
"Karenanya kebijakan oleh Pak KSAD berikan sampai dengan meninggal, meninggalnya itu kalau tentara bapaknya itu sampai meninggal ibunya juga, kalau ibunya tentara ya sampai bapaknya meninggal, jadi suami-istri, dibatasi sampai dengan tidak sampai ke anak-anaknya. Boleh anaknya diberikan hak sama apabila anak-anaknya jadi anggota TNI AD. Namun ini harus kita lihat dari tipe atau jenis rumahnya," ujar dia.
"Kebijakan kedua aspek kemanusiaan, aspek kemanusiaan dilakukan atau diambil langkah langkah jadi kepindahan yang dilakukan juga berikan bantuan, ada kompensasi istilahnya kerahiman dan ada proses sosialisasi, pemberitahuan warning, dan itu sudah dilakukan oleh satgas yang dibentuk," sambung Saleh.
Setelah penjelasan mengenai tipe-tipe perumahan TNI AD, barulah Saleh memaparkan mengenai duduk persoalan relokasi warga di Posko Pengumben. Menurut Saleh, status tanah di Pos Pengumben ini mempunyai perbedaan tersendiri.
"Di Pos Pengumben ini karena bukan tanahnya TNI AD. Nanti ada jalan ceritanya, kemarin di berita, tanah Pertamina tapi ternyata bukan juga tanah Pertamina. Secara hukum itu tanah dibebaskan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Pertamina untuk melakukan proses reslah dengan AD di mana Pertamina ingin ambil tanah di Pejambon, tapi itu dibatalkan oleh Pertamina karena nggak ada anggaran, tapi tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak ketiga, sudah dibangun oleh pihak ketiga. Kira-kira itu tanah Pertamina atau pihak ketiga," papar Saleh.
Kodam Jaya, kata Saleh, kemudian menyiapkan perumahan di kawasan Cijantung sekitar 200 rumah. Saleh juga menegaskan relokasi ini bukan dilakukan oknum tetapi resmi perintah dari Pangdam Jaya.
"Kodam Jaya dalam hal kemanusiaan siapkan perumahan di Cijantung 4, rumah itu ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, kalau dia pensiun atau aktif dia masih kita sediakan rumah tersebut di tanah kita. Itu kebijakan kemanusiaan kita," ujar dia.
Saleh menolak upaya relokasi ini disebut sebagai penggusuran. Semua yang telah dilakukan pihak Kodam Jaya, menurut Saleh, telah sesuai aturan.
"Segi operasional bahwa proses relokasi ini bukan oknum, ini adalah institusi, bapak Pangdam bentuk satgas lengkap, ada bagian hukum, ada bagian transportasi, ada bagian keuangannya, semua lengkap kita bentuk. Jadi bukan oknum yang tiba-tiba datang dan bongkar-bongkar, itu tidak akan pernah dilakukan oleh Kodam Jaya, semua dalam bentuk satgas dan SOP-nya sudah ada, ada kebijakannya," sambung Saleh.
Selain itu, menurut Saleh, relokasi juga perlu segera dilakukan sebab perumahan tersebut kerapkali disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Kata Saleh, jangan sampai institusi TNI digunakan untuk melakukan hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum.
"Karena ada satu fenomena besar yang muncul yaitu penyalahgunaan kompleks militer untuk kegiatan kriminal seperti peredaran narkoba, bukan rahasia umum ini sering terjadi, ketika dikejar polisi, kriminal ini masuk ke asrama tentara, supaya aman. Kemungkinan dia bukan anak tentara tapi bisa jadi anak tentara," ujar dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini