Sebagaimana diketahui, awal masalah ini karena Yustina Supatmi menggugat SMA Gonzaga yang tak meluluskan anaknya ke bangku kelas 12. Nilai pelajaran sejarah si anak yang tidak melampaui ambng batas menjadi sebabnya. Ketidakterimaan
Yustina bahkan sampai pada gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminta ganti rugi total sekitar Rp 551 juta. Namun itu semua berlalu. Perdamaian sudah disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita masih berusaha untuk mencari titik temu, supaya nggak berlanjut. Iya (ingin damai), dari awal memang maunya damai," ujar Yustina usai mediasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Pengacara Yustina, Susanto Utama, mengatakan, jika opsi perdamaian tercapai, tuntutannya akan dikesampingkan. Dia berharap Dinas Pendidikan DKI akan mengevaluasi proses pembelajaran di SMA Gonzaga, termasuk terkait nilai.
"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," kata Susanto.
Kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, mengatakan konsep perdamaian akan dibuat oleh pihaknya. "Intinya penggugat mau damai. Disepakati bahwa saya selaku kuasa hukum Gonzaga yang akan membuat konsep perdamaian. Jadi kuasa penggugat maupun Disdik meminta saya sebagai kuasa hukum Gonzaga yang bikin draf perdamaian," kata Edi saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Intinya, pihak Yustina tidak boleh menggugat lagi. Anak Yustina tidak akan dinaikkan ke kelas 12 karena sudah pindah sekolah. Soal evaluasi proses pembelajaran di SMA Gonzaga juga tidak akan direalisasikan, soalnya SMA menjalankan kurikulum yang disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI.
Kamis (21/11) kedua pihak sepakat berdamai. Keduanya sepakat tak mengajukan gugatan lagi di kemudian hari. Perdamaian ini adalah keputusan pengadilan. Hakim juga meminta para pihak membayar biaya perkara secara bersamaan.
"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Adapun beberapa poin kesepakatan damai itu diantaranya:
1. Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya.
2. Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta, maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta (MPK KAJ), Uskup Agung Jakarta, lembaga lain lainnya.
3. Baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan menggugat satu sama lain di kemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya BB di SMA Kolese Gonzaga. Sebab, dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini penggugat dan para tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, tuntutan Yustina yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dikesampingkan.
"Dari kami ingin mencabut (gugatan) untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," kata Yustina, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
SMA Gonzaga juga merasa tak dirugikan oleh adanya gugatan itu, karena pihak sekolah merasa banyaknya sorotan media sebagai iklan gratis.
"Itu malah iklan gratis untuk Gonzaga. Iklan gratis benar," kata kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, di PN Jaksel.
Edi mengatakan, sejak awal pihak sekolah menegaskan penerapan nilai KKM (kriteria ketuntasan minimal) 75 untuk mata pelajaran peminatan sudah sesuai dengan prosedur dan diverifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Justru dia mengimbau pada orang tua murid agar berusaha memenuhi nilai yang sudah kebijakan sekolah.
Yustina Supatmi mengatakan anaknya bersama sembilan murid yang tak naik kelas lainnya sudah pindah sekolah. Di sekolah yang baru tersebut, anaknya diperbolehkan naik kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, siswa tidak naik kelas apabila ada tiga mata pelajaran yang dianggap nilainya belum tuntas (merah) atau belum baik, sementara anak Yustina hanya satu mata pelajaran. Sebelumnya, anaknya sempat merasakan mentalnya jatuh saat dinyatakan tidak naik kelas, tetapi kini sudah bangkit kembali.
"Dengan masalah ini, dia sekarang sudah semangat lah karena sekolah ini sangat baik sekali sangat memperhatikan juga. Teman-teman yang 9 itu juga sudah semangat semua," ujar Yustina.
Disdik DKI menyambut baik. Mereka akan melakukan pembinaan terkait kurikulum terhadap sekolah-sekolah, tak hanya SMA Gonzaga. Tujuannya supaya tak ada lagi orang tua murid yang menggugat pihak sekolah gara-gara anak orang tua tersebut tidak naik kelas.
"Mungkin bukan hanya Gonzaga saja, semuanya akan kita coba pembinaan ulang, artinya hal-hal yang berkaitan dengan teknis kurikulum akan kita lakukan pada saat pembinaan nanti," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah.
Halaman 5 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini