SMA Gonzaga Anggap Gugatan Ortu Murid soal Anak Tak Naik Kelas Iklan Gratis

SMA Gonzaga Anggap Gugatan Ortu Murid soal Anak Tak Naik Kelas Iklan Gratis

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 18:10 WIB
Pengguat dan Tergugat SMA Gonzaga Berdamai (Yulida/detikcom)
Jakarta - SMA Gonzaga menyambut baik gugatan orang tua murid, Yustina Supatmi, yang berakhir damai. SMA Gonzaga juga merasa tak dirugikan oleh adanya gugatan itu, karena pihak sekolah merasa banyaknya sorotan media sebagai iklan gratis.

"Itu malah iklan gratis untuk Gonzaga. Iklan gratis benar," kata kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Edi mengatakan, sejak awal pihak sekolah menegaskan penerapan nilai KKM (kriteria ketuntasan minimal) 75 untuk mata pelajaran peminatan sudah sesuai dengan prosedur dan diverifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Justru dia mengimbau pada orang tua murid agar berusaha memenuhi nilai yang sudah kebijakan sekolah.

"Siswa mereka masuk sekolah misalnya sekolah ini mereka tahu syarat di sekolah ini berat. Pasti mereka harus lebih serius lagi belajar dong itu aja pelajarannya. Karena gini... di Gonzaga itu seribu yang daftar, hanya 250 yang diterima, ya wajar dong kalau mereka diberi standar yang tinggi dan orang tua juga sudah diberi tahu bahwa standar kami di sini tinggi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, orang tua murid, Yustina Supatmi, mengatakan anaknya bersama 9 murid yang tak naik kelas lainnya sudah pindah ke sekolah yang sama. Sebelumnya, anaknya sempat merasakan mentalnya jatuh saat dinyatakan tidak naik kelas, tetapi kini sudah bangkit kembali.

"Dengan masalah ini, dia sekarang sudah semangat lah karena sekolah ini sangat baik sekali sangat memperhatikan juga. Teman-teman yang 9 itu juga sudah semangat semua," ujar Yustina.

Namun, di sekolah yang baru tersebut, anaknya diperbolehkan naik kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Yang mana dinyatakan siswa tidak naik kelas apabila ada 3 mata pelajaran yang dianggap nilainya belum tuntas (merah) atau belum baik, sementara anak Yustina hanya satu mata pelajaran.

Kuasa hukum Yustina, Susanto utama, berharap standar yang ditetapkan sekolah tidak mempengaruhi psikologi anak. Ia berharap tidak ada lagi anak yang dinyatakan tidak naik kelas karena satu nilai merah langsung dinyatakan tidak naik kelas.


"Intinya itu paradigma pendidikan Gonzaga yang berbasis nilai itu jangan sampai mengorbankan psikologi anak. Intinya seperti itu. Nilai satu tidak naik, kita melihatnya bahwa itu paradigmanya Gonzaga yang menggunakan basis nilai. Jadi kita harapkan ke depannya paradigma itu jangan sampai mengorbankan psikologi anak," kata Susanto.

Sebelumnya, sidang gugatan orang tua murid yang anaknya tidak naik kelas, Yustina Supatmi, terhadap SMA Gonzaga berakhir damai. Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads