Pemutilasi 2 Warga untuk Prosesi Adat Didakwa Hukuman Mati
Rabu, 16 Nov 2005 13:57 WIB
Ambon - Tujuh pelaku mutilasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Masohi, Jl Abdullah Soulissa, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/11/2005), didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh pelaku mutilasi yang masih bersaudara masing-masing, Patty Sounawe (27), Nusi Sounawe (22), Ninaw Sounawe (20), Sakarane Soumoru (22), Tohuno Soumoru (25) dan Soumon Sounawe itu bersuku Naulu yang berkediaman di kilometer 12 Dusun Nuanea Desa Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Suku ini adalah orang asli Pulau Seram. JPU Siti Murtono dalam dakwaannya mengatakan, ketujuh pelaku ini terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana sekaligus mutilasi terhadap dua warga yang menjadi korban, yakni Bonifar Lekransi (29) dan seorang siswa sekolah dasar kelas 3 di desa Ruta, Brusly Nuniary (9). Sidang yang dipimpin hakim ketua D. Zega dengan dua hakim anggota ini berjalan lancar. Sementara ketujuh pelaku mutilasi tersebut hanya bisa terbengong. Bahkan empat di antara tujuh pelaku itu tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik. JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan perbuatan yang dilakukan ketujuh pelaku pada Sabtu, 9 Juni 2005 lalu terjadi pada pukul 21.00 WIT. Terdakwa Soumon Sounawe bertindak sebagai kepala adat suku Naulu di desa tersebut. Ketika itu Soumon meminta Patty Sounawe, Nusi Sounawe, Sakarena, Saniau dan Tohuno Soumoru segera mencari dua kepala manusia untuk dijadikan tumbal adat, karena akan ada pergantian kepala adat. Kelima terdakwa ini pun langsung mencari dua kepala manusia. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan dua warga Ruta di Sungai Ruta, yakni korban Bursly Nuniary dan Bonifar Lekransi. Kedua warga ini pun akhirnya menjadi korban. Kepalanya ditebas berikut bagian tubuh lainnya dipotong-potong seperti daging hewan. Setelah mendapatkan tumbalnya, dua kepala manusia ini pun dibawa ke rumah adat Suku Naulu itu untuk dilakukan prosesi adat. Sayang, sebelum prosesing adat itu dilakukan, pihak Polres Maluku Tengah yang mendengar infromasi dua orang hilang langsung menuju Dusun Nuanea. Prosesi adat itu dapat digagalkan, dua kepala korban plus potongan tubuh ditemukan polisi. Ketujuh pelaku ini pun digelandang ke tahanan polisi. Persidangan yang dilangsungkan hari ini mendapat perhatian masyarakat sehingga ruang sidang PN Masohi penuh sesak. Kendati didakwa hukuman mati, ketujuh terdakwa ini tidak menampakkan rasa takut maupun gelisah.
(nrl/)











































