"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui, SIM D adalah SIM khusus bagi pemotor penyandang disabilitas. Selain SIM motor, penyandang disabilitas yang bisa mengendarai mobil juga dilengkapi dengan SIM D2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata dia.
Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang. Setelah mengikuti serangkaian tes tersebut, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. Warga Kecamatan Cikupa ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar. Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
"Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," tandasnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini