"LPAI mendorong pemerintah, Pemprov NTB dan Pemkab Bima segera menghentikan, mengevaluasi kegiatan joki cilik tersebut, termasuk melakukan pemulihan dan pemenuhan hak anak yang tercerabut dalam jeratan sebagai joki cilik," ujar Seto Mulyadi kepada wartawan di Gedung Aneka Bhakti, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
LPAI juga menyuarakan agar pemerintah daerah setempat segera melakukan penghapusan bentuk-bentuk eksploitasi anak dan mengatur regulasi penggunaan joki pacuan kuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Ketua LPAI Nilai Demonstrasi Bukan untuk Pelajar :
Seto menyebut bahwa pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi para orang tua yang menyaksikan adanya kasus joki cilik, baik korban maupun pelaku. Kak Seto juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat ikut andil dalam mengawasi penghentian kegiatan joki cilik ini.
"Memberikan dorongan kepada pemerintah dan pemda serta masyarakat luas untuk melakukan pengawasan agar penghentian kegiatan joki cilik," lanjut Seto.
Senada dengan Seto, Muhammad Joni selaku Sekjen LPAI mengatakan eksploitasi anak dalam bentuk apapun tidak bisa ditolelir. Menurut Joni, joki cilik ini harus dihentikan oleh pemerintah Provinsi NTB.
"Eksploitasi terhadap bentuk-bentuk yang mengatasnamakan sport, mengatasnamakan talenta, mengatasnamakan game, mengatasnamakan arts atau seni budaya itu adalah justru tidak ditolerir. Dan itu berarti kita setuju bahwa joki cilik itu harus dihentikan," sebut Joni.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini