"Saya bilang, 'Pinjam. Tolonglah untuk utang-utang. Malu ditagih-tagih terus. Utang ke rentenir'," kata Junaidi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga kali terima Rp 500 juta, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Total Rp 1,2 miliar," kata Junaidi.
Namun ternyata Junaidi juga menerima uang lain yang diakuinya berkaitan dengan pengesahan APBD-P Lampung Tengah tahun 2017. Dia mengaku mendapatkan uang itu dari rekan sesama anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Bunyana dan Roni Ahwandi tetapi belakangan saat persidangan diketahui bila uang itu berasal dari kantong Mustafa.
"Dari Bunyana Rp 10 juta, dari Roni Rp 55 juta," kata Junaidi.
Junaidi mengakui bila penerimaan uang-uang itu salah. Dia turut menyampaikan bila Rp 1,2 miliar sudah dititipkannya ke KPK untuk dikembalikan ke negara bila putusan hukumannya bersalah dan inkrah nanti.
"Tahu salah. Saya sudah kembalikan Rp 1,2 miliar," kata Junaidi.
Dalam persidangan ini total ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa termasuk Junaidi. Tiga orang lainnya yang juga anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.
Semua uang itu diberikan oleh Mustafa agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui APBD. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini