"Ada 2 hal sebetulnya pertamanya bagus mana Alquran atau Pancasila gitu kan. Kedua adalah dia membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan bapaknya Ir Sukarno. Dua hal itu kita nilai penistaan dan penodaan agama," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Laporan itu terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0911/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 21 November 2019 dengan tuduhan melanggar Pasal 156a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya salinan video dan artikel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini nggak bisa di maafkan lagi lah, ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok. Ahok, Al-Maidah 51 itu bicara soal penafsiran 'jangan mau dibohongi pakai' gitu kan. Tapi ini benar-benar literlak, kalau dibilang nggak ada niat dia sampai bertanya coba jawab..jawab. Itu kan ada niat betul," katanya.
Edy berharap laporannya kali ini dapat ditindaklanjuti dan diselidiki oleh kepolisian. Menurutnya, banyaknya laporan terkait ucapan Sukmawati itu menunjukkan bahwa apa yang dilaporkan merupakan permasalahan yang serius.
"Jadi ini memang pelanggaran yang serius. Akhirnya kita lapor ke Bareskrim ini berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita percaya kali ini polisi akan bertindak profesional dan proporsional," pungkasnya.
Simak Video "Sebut Video Diedit, Ini Pidato Sukmawati Sebelum Bicara Nabi-Sukarno" (fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini