PPP Bela Komjen Firli Tak Harus Mundur dari Polri Saat Jabat Ketua KPK

ADVERTISEMENT

PPP Bela Komjen Firli Tak Harus Mundur dari Polri Saat Jabat Ketua KPK

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 16:39 WIB
Foto: Sekjen PPP Arsul Sani (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Sekjen PPP Arsul Sani meminta status keanggotaan Komjen Firli Bahuri yang tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK tak dipermasalahkan. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya kenapa sih kok kalau KPK itu selalu dipersoalkan? Kan yang namanya MPK ini juga lembaga penegak hukum untuk kejahatan serius, kejahatan luar biasa. BNPT juga sama, hanya jenisnya saja yang terorisme," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).




"Kenapa selalu orang meributkannya KPK? Kenapa tidak diributkan ketika misalnya Pak Suhardi Alius diangkat, atau yang sebelum-sebelumnya, atau ketika (Kepala) BNN diangkat?" imbuhnya.

Menurut Arsul, cara pandang 'cinta mati' kepada suatu lembaga tidak boleh digunakan. Jika Firli dituntur mundur dari Polri, maka menurut Arsul, perwira polisi lain yang mengisi jabatan di luar kepolisian juga harus mundur.

"Jadi cara pandang kita itu harus cara pandang bukan karena cinta mati sebuah lembaga, bukan cara pandang itu. Cara pandangnya harus cara pandang yuridis. Kalau misalnya Ketua KPK yang berasal dari polisi aktif itu dituntut mundur, seharusnya semua dituntut mundur. Lalu TNI dari Kepala BNPB kan kepalanya TNI aktif," ujar Arsul.

Arsul juga bicara soal anggapan Komjen Firli selaku Ketua KPK akan menjadi bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis. Arsul pun menyinggung soal indepensi dan kepemimpinan.

"Independensi bicara pada satu leadership kepempinan kita. Bukan apakah dia bawahan atau atasan. Ketika Pak Firli menjadi Ketua KPK, dia bukan bawahannya Idham Azia atau Kapolri. Kalau cara berpikirnya seperti itu, seluruh penyidik KPK yang dari Polri disuruh mundur aja, karena mereka kan bawahannya polisi juga," ucapnya.

Arsul pun meminta agar prasangka buruk soal jabatan Firli itu dihindari. Menurut Arsul, pandangan-pandangan miring itu belum tentu terbukti.

"Jadi jangan demikian kita berasumsi, suuzan dengan prasangka tak baik. Apakah suuzannya terbukti apa tidak? Kita lihat lah setahun dulu bagaimana KPK di bawah komisioner yang baru, di bawah Pak Firli berjalan," tutur Arsul.




Sebelumnya, polemik soal status keanggotan Komjen Firli Bahuri ditanyakan Ketua Komisi III Herman Herry dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham menjelaskan Firli harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam jika kelak resmi dilantik sebagai Ketua KPK.

"Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan Bapak Ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham, Rabu (20/11).

Idham menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 29 UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPL. Dalam aturan itu, kata dia, sebagai Ketua KPK Firli harus melepaskan jabatan struktural.

"Karena ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu," ungkapnya.


Simak Video "Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri"

[Gambas:Video 20detik]



(azr/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT