"Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (21/11/2019).
Aturan ini tertuang dalam Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber. Pergub ini terdiri dari 13 bab dan 40 pasal dengan tujuan untuk mewujudkan budaya hidup bersih serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang jadi acuan Koster yaitu timbulan sampah di Bali mencapai 4,281 ton per hari. Hingga saat ini baru setengah dari total sampah tersebut yang bisa ditangani.
"Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton per hari (48%). Dari sampah yang tertangani ini hanya 4% (164 ton/hari) yang didaur ulang dan 1,897 ton/hari (44%) dibuang ke TPA. Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2,220 ton/hari (52%). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar (19%), dibuang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%)," beber Koster.
Dia berharap pola penanganan sampah konvensional yakni kumpul-angkut-buang harus diubah menjadi memilah dan mengolah sampah. Apalagi kondisi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) seperti kasus di TPA Suwung sudah sangat overload dan menimbulkan pencemaran bau.
"Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita," paparnya.
Tonton juga video Perajin Tahu Masih Pakai Sampah Plastik Untuk Bahan Bakar :
Pergub itu juga mewajibkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga. Koster juga mewajibkan desa adat atau kelurahan/desa mengedukasi warganya, membuat peraturan desa atau norma adat (awig-awig atau perarem) dan juga menyediakan fasilitas TPS 3R, bank sampah atau TPA.
"Pergub ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang dan dimanfaatkan kembali, dengan menunjuk bank sampah unit, Bank Sampah sektor, dan/atau Bank sampah induk di setiap kabupaten/kota sebagai fasilitas penampungan sementara," urainya.
Tak lupa, Koster juga mengajak para generasi milenial untuk mewujudkan budaya hidup bersih. Diharapkan dengan aturan ini makin meningkatkan branding Bali sebagai destinasi wisata dunia.
"Bagaimana masyarakat kita sadar sejak dini mengenai arah hidup masyarakat budaya hidup bersih, bagaimana masyarakat kita ini sadar sejak dini mengenai budaya hidup bersih. Tentu manfaat lainnya, Bali sebagai destinasi wisata dunia itu akan sangat meningkatkan citra pariwisata, karena citra pariwisata sangat sensitif dengan isu lingkungan," ujar Koster.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini