"Nantinya Pihak Pemko Medan akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumut untuk bahas itu," ujar pejabat Humas Pemko Medan Arrahman Pane saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Pemkot Medan menurutnya tidak bisa langsung mengambil tindakan atas permintaan Gubernur Sumut. Alasannya ada kontrak yang mengikat terkait kawasan Merdeka Walk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak kerja sama Pemko Medan dengan pengelola Merdeka Walk menurutnya berlangsung hingga tahun 2031. Karena itu Pemkot Medan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut.
"Menunggu soal koordinasi dan penataannya gimana," pungkasnya.
Desakan penataan Lapangan Merdeka ini sudah beberapa kali disampaikan Gubernur Edy. Edy ingin Lapangan Merdeka kembali sebagai alun-alun kota yang tertata baik, menjadi ruang terbuka hijau dan tempat aktivitas masyarakat, bukan pusat bisnis.
Sebab itu, pusat jajanan Merdeka Walk yang ada di sisi barat lapangan itu diminta dibongkar.
Tonton juga video Diperiksa KPK, Anak Menkum HAM Jadi Saksi Kasus Suap Walkot Medan:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini