Kembalikan Draf RKA, Banggar DPRD Persoalkan Struktur OPD Pemprov Sulsel

Kembalikan Draf RKA, Banggar DPRD Persoalkan Struktur OPD Pemprov Sulsel

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 12:09 WIB
Gedung DPRD Sulsel/Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan draf rencana kerja anggaran (RKA) di tengah mepetnya pembahasan RAPBD 2020 di DPRD.

Anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan RKA dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel karena RKA yang diajukan masih menggunakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama. Padahal DPRD Sulsel sudah mengesahkan Perda terkait struktur OPD terbaru pada Jumat (1/11).

"Kita kembalikan karena dia masih memakai struktur OPD yang lama dalam menyusun RKA. Kan sudah ada struktur baru, sudah kita sah kan perdanya, masa bukan struktur baru yang melaksanakan (RKA)," ujar Selle saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Banggar meminta TAPD Pemprov Sulsel menyusun kembali RKA sesuai struktur OPD terbaru. Hal ini karena banyak komisi DPRD yang telah menyesuaikan mitranya dengan struktur terbaru OPD.

"Hampir semua komisi ada mitranya yang berubah strukturnya. (Contohnya) Di Komisi D, ke-PU-an, dari 3 PU menjadi 2," katanya.

Selle melanjutkan, komisi B yang awalnya hanya bermitra dengan Dinas Pertanian, dengan struktur OPD terbaru kini bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan.

"Terus mitranya Komisi A, Dinas Kominfo, yang sebelumnya tidak ada Humas, sekarang Humas gabung ke situ. Bappeda yang sebelumnya Balitbang berpisah, gabung ke Bappeda," tuturnya.

Selle mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan antara TAPD dengan Banggar DPRD saat RKA hendak dikembalikan.

"Katanya yang penting kita bahas dulu dan setujui anggarannya. Lah ini kan menurut saya cara berpikir menyederhanakan persoalan, ini tidak bagus. Masa kita sudah bahas lalu kemudian besok-besok berubah totalnya. (Ditanya) 'kenapa ini berubah totalnya Pak?', ya ini hasil kita lebur dari OPD ini, kemudian OPD ini," paparnya.

Selle menekankan, Banggar hanya mengembalikan RKA yang struktur OPD-nya berubah dengan adanya Perda terkait struktur OPD terbaru. Sementara itu hingga hari ini Banggar belum menerima RKA yang sesuai dengan struktur OPD terbaru.

"Belum ada informasi apakah sudah selesai, direvisi RKAnya masing-masing OPD. Kita kasih batas waktu paling lambat, besok," imbuhnya.

Diketahui, DPRD Sulsel memiliki waktu yang kian mepet untuk membahas RAPBD. Susuai Peraturan Kemendagri, DPRD memiliki batas waktu mengesahkan RAPBD hingga 30 November nanti. Namun Selle menegaskan pihaknya mengutamakan kualitas dari APBD Sulsel 2020.

"Kita ini kan tidak terlalu pikirkan soal sanksi (karena RAPBD telat disahkan), soal kualitas pembahasan kita kedepankan. Dalam artian kalau kita sudah kembalikan, masa tidak secepatnya diperbaiki," paparnya.

Banggar memberi batas waktu kepada TAPD untuk menyerahkan kembali RKA pada Jumat (22/11) besok. Setelah itu DPRD akan mengebut pembahasan RAPBD.

"(Kalau besok diserahkan), hari Senin kita bisa maraton melakukan pembahasan, kalau perlu maraton sampai malam," tuturnya. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads