Dua orang tersangka yang ditangkap yakni AP (30) dan CDY (43). Keduanya tercatat sebagai warga Jawa Barat (Jabar).
"Keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan. Mereka membawa ganja tersebut menggunakan mobil," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja yang dibawa disembunyikan tersangka di bagian mobil mulai dari kap mesin, pintu hingga ban serep.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial B, warga Aceh Besar.
"Ganja ini rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono menambahkan.
Simak juga video Buka Lowongan! Penguji Ganja Profesional Dibayar Rp 500 Juta:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini