Polisi Tangkap Pembawa 58 Kg Ganja Asal Aceh di Langkat

Polisi Tangkap Pembawa 58 Kg Ganja Asal Aceh di Langkat

Budi Warsito - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 11:45 WIB
Barang bukti ganja yang dibawa dari Aceh/Foto: DOK. Polres Langkat
Medan - Polisi menggagalkan penyelundupan 58 kilogram ganja dari Aceh. Dua orang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Langkat, Sumut.

Dua orang tersangka yang ditangkap yakni AP (30) dan CDY (43). Keduanya tercatat sebagai warga Jawa Barat (Jabar).

"Keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan. Mereka membawa ganja tersebut menggunakan mobil," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Kamis (21/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ganja yang dibawa disembunyikan tersangka di bagian mobil mulai dari kap mesin, pintu hingga ban serep.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial B, warga Aceh Besar.

"Ganja ini rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono menambahkan.






Simak juga video Buka Lowongan! Penguji Ganja Profesional Dibayar Rp 500 Juta:

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads