Mencari Asa Baru Jemaah First Travel

Mencari Asa Baru Jemaah First Travel

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 11:08 WIB
Foto: Instagram/@anniesahasibuan
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara bak petir di siang bolong bagi jemaah. Namun bukan berarti menutup semua kemungkinan dan peluang menyelamatkan 63 ribu anggota jemaah agar bisa berangkat umrah.

Dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Mei 2018, First Travel diberi napas untuk kembali menjalankan kewajibannya. Pertama, First Travel akan memberangkatkan jemaah untuk umrah. Kedua, First Travel akan mengembalikan dana (refund) jemaah yang tak ingin berangkat.

Selanjutnya ketiga, First Travel meminta waktu enam hingga dua belas bulan untuk membentuk manajemen baru. Opsi memberangkatkan baru bisa terlaksana pada 2019, sementara opsi refund baru bisa dilakukan dua tahun setelah homologasi (perdamaian) atau pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena bos First Travel meringkuk di penjara, maka kewajiban di atas susah terpenuhi.

Mencari Asa Baru Jemaah First TravelEdy Gurning

"Salah satu peluang adalah menjadikan First Travel dalam status pailit. Kredior (jemaah) dapat mengajukan pembatalan perdamaian yang telah selesai dalam proses PKPU," kata kurator pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Edy Halomoan Gurning, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/11/2019).


Untuk bisa mengambilalih First Travel, maka perlu dilakukan sejumlah langkah hukum keperdataan.

"Ada 2 hal yang harus dilakukan, pertama adalah mendorong peran negara. Negara bisa saja berdasarkan kepentingan umum melalui kejaksaan mengajukan kepailitan dan selanjutnya memohonkan balai harta peninggalan sebagai kurator yang nantinya bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan," ujar Edy.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2004 dan pasal 70 ayat 1 jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Kedua adalah status aset First Travel yang di ampas negara, harus diupayakan oleh para pihak, khususnya kejaksaan ataupun terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum luar biasa agar perampasan dibatalkan, tapi tentunya harus menyodorkan akan diurus oleh kurator. Hal itu mengingat putusan pidana terdahulu mempertimbangkan ketiadaan pihak yang mau melakukan pemberesan," ujar Edy.


"Ini mungkin menjadi satu novum, yakni adanya pihak yang mau melakukan pemberesan harta pailit. Mengingat novum ini menjadi syarat PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA," pungkas Edy.




Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads