"Betul, kami telah mengevaluasi kembali keberadaan marka parkir tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi UP Perparkiran telah memutuskan untuk menghapus marka parkir tersebut semalam," ucap Humas UP Perparkiran Ivan Valentino, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Menurut Ivan, perlu ada evaluasi lokasi tersebut menjadi lokasi parkir atau tidak. Yang jelas, marka jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan sudah dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan atau permintaan parkir di lokasi tersebut termasuk tinggi, kita belum punya kantung parkir alternatif untuk menggeser kendaraan-kendaraan di lokasi itu," ujar Ivan.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, foto marka jalan itu awalnya diunggah netizen di Twitter. Ada yang mempertanyakan apakah Pemprov DKI salah membuat marka atau tidak.
Pantauan detikcom di Jalan Ir Juanda III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019), marka berwarna putih yang memberi batas lahan parkir di jalan tersebut hanya berjarak sekitar 60 cm dari marka garis putus-putus. Marka lahan parkir ini berada di sisi kiri Jalan Ir Juanda III bila menuju Jalan Batu Tulis Raya.
Jalan Ir Juanda III merupakan dua arah, ada kendaraan dari arah Jalan Batu Tulis Raya, ada pula yang mengarah ke Jalan Juanda Raya. Sesekali, kendaraan yang berpapasan harus ada yang saling mengalah untuk melintas terlebih dahulu sehingga kendaraan dari arah Jalan Juanda Raya harus memakan sebagian ruas jalan yang mengarah dari Jalan Batu Tulis Raya. Terkadang klakson dari kedua arah pun saling bersahut-sahutan.
Simak juga video Usai Direvitalisasi, Trotoar di Otista Malah Jadi Lahan Parkir:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini