"Saya meyakini itu (pencekalan HRS) sebenarnya dari pemerintah Indonesia itu dikirim ke intelijen Arab Saudi, itu kan bersifat rahasia. Jadi, kami sebagai pihak yang dirugikan itu, kalau misalnya kami bisa mendapatkan (bukti pencekalan oleh pemerintah Indonesia), kami bisa mempersoalkannya secara hukum. Kalau misalnya itu memang kami bisa mendapatkan (bukti) itu," kata Sugito kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
"Karena ini (pencekalan Habib Rizieq) bersifat rahasia antarintelijen, nggak ada yang tahu. Tapi kami bisa merasakan itu (dicekal oleh pemerintah RI)," sebutnya.
"Merasakannya apa? Habib Rizieq pada waktu mau pergi, visanya kan tiba-tiba dicekal bahwa ada persoalan hukum di Indonesia yang berbagai macam perkara, di antaranya yang terkait dengan Polda Metro atau yang terkait dengan Polda Jawa Barat, dan terkait laporan-laporan lainnya yang berjumlah kurang lebih 15," imbuh Sugito.
Mahfud soal 'Surat Cekal' HRS: Tidak Jelas, Bukan dari Pemerintah: