Mahfud menyebut presiden belum memutuskan untuk menerbitkan Perppu KPK karena masih berjalannya proses uji materi di MK.
"Saya ketemu dengan presiden duduk dalam satu mobil, begitu lagi. Pak Mahfud saya ini bukan tidak mau menerbitkan Perppu, saya belum memutuskan untuk menerbitkan apa tidak, karena sekarang sekarang itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
Menilik ke belakang, Jokowi pada Kamis, 29 September, menyatakan mempertimbangkan Perppu KPK. Pertimbangan ini dilontarkan setelah bertemu sejumlah tokoh di Istana, termasuk Mahfud Md, yang kini menjabat Menko Polhukam.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi kala itu.
Jokowi saat itu juga berjanji akan membuat kajian dalam waktu sesingkat-singkatnya. "Secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.
(fdn/fdn)