Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyinggung perda kawasan tanpa rokok yang sudah beberapa kali masuk program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) namun tak kunjung disahkan.
"Saya menyoroti terkait tentang Raperda kawasan tanpa rokok (KTR) , setiap tahun kami mengadvokasi raperda KTR ini mulai dari tahun 2010 kami advokasi supaya di Jakarta mempunyai perda sendiri, karena perda KTR ini masih tercantum dalam perda terkait pencemaran udara," ujar peneliti YLKI Eva Rosita, dalm rapat dengan pendapat bersama Bapemperda, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Eva meminta raperda KTR kembali menjadi prioritas dalam propemperda tahun 2020 mengingat angka perokok saat ini meningkat, terutama yang masih usia anak.