"Ya sebetulnya saya menyakini budaya KPK, budaya di KPK ini check and balances-nya kuat. Jadi siapapun pimpinannya, apapun statusnya, dia apakah dia sebagai seperti pegawai yang dulu atau ASN itu saya yakin independensi dia sangat kuat," kata Agus di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Oleh karena itu saya nggak khawatir kalau dia ASN akan hilang independensi, itu budaya KPK mulai sejak berdiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Agus mengatakan perpindahan status pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses pembahasan. Agus berharap seluruh pegawai KPK yang ada saat ini bisa menjadi ASN.
"Kita sudah bentuk tim transisi. Tim transisinya ketuai Pak Sekjen (Cahya Harefa). Negosiasi perundingan negosiasi terus berjalan. Harapan kita semua dikonversi jadi ASN kemudian langkah apa kemudian dikonversi bisa terwujud itu pasti nanti akan ada langkah berikutnya," tuturnya.
Status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga video KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Dirut Jasa Marga:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini