"Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai 'badan hukum' yang bersifat khusus yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, sebagaimana dikutip dari risalah sidang DPR, Rabu (20/11/2019).
Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi 'tanah keprabon' dan 'tanah bukan keprabon'. Adapun tanah keprabon dan tanah bukan keprabon adalah tanah yang terdapat di seluruh kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.-
Berkenaan dengan tata ruang kewenangan Kasultanan dan Kadipaten terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
![]() |
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan memperhatikan Tata Ruang Nasional dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Berkenaan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah DIY dibentuk Perda dan ditetapkan dengan persetujuan bersama antara DPRD DIY dan gubernur," ucap Agun Ginanjar.
Dalam pengesahan RUU itu, hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertahta memiliki tugas utama untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Selain itu, Kasultanan dan Kadipaten bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta terhadap seluruh kekayaan Kasultanan dan Kadipaten," ujar Agun Ginajar.