Digugat Mahasiswa UGM, Ini Istimewanya Yogya Bisa Bikin Aturan Tanah Sendiri

Digugat Mahasiswa UGM, Ini Istimewanya Yogya Bisa Bikin Aturan Tanah Sendiri

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 14:23 WIB
Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
Jakarta - Pemerintah Indonesia mengakui keistimewaan Kesultanan Yogyakarta yang dituangkan dalam UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY). UU Ini disahkan pada 30 Agustus 2012 oleh DPR dan disetujui secara bulat. Salah satu keistimewaan yang dimiliki Kerajaan Yogyakarta adalah dalam mengurus tanah. Apa saja?

"Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai 'badan hukum' yang bersifat khusus yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, sebagaimana dikutip dari risalah sidang DPR, Rabu (20/11/2019).

Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi 'tanah keprabon' dan 'tanah bukan keprabon'. Adapun tanah keprabon dan tanah bukan keprabon adalah tanah yang terdapat di seluruh kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut yang ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat," ujar Agun Ginanjar.

Berkenaan dengan tata ruang kewenangan Kasultanan dan Kadipaten terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
Digugat Mahasiswa UGM, Ini Istimewanya Yogya Bisa Bikin Aturan Tanah SendiriFoto: Misericordias Domini/detikcom

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan memperhatikan Tata Ruang Nasional dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Berkenaan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah DIY dibentuk Perda dan ditetapkan dengan persetujuan bersama antara DPRD DIY dan gubernur," ucap Agun Ginanjar.

Dalam pengesahan RUU itu, hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertahta memiliki tugas utama untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Selain itu, Kasultanan dan Kadipaten bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta terhadap seluruh kekayaan Kasultanan dan Kadipaten," ujar Agun Ginajar.

Anggota DPR dari Dapil Yogyakarta, Roy Suryo dalam sidang itu menyatakan menyambut penuh antusias pengesahan RUU itu. Undang-Undang ini telah ditunggu lebih dari 11 tahun oleh masyarakat daerah istimewa Yogyakarta.

"Justru di situlah undang-undang ini meletakkan posisi ngarso dalem kami, dan kanjeng gusti kami Sri Sultan Hamengku Buwono, dan juga Sri Paduka Paku Alam sebagai tuntunan kami, sebagai pemimpin kami yang berada di atas semua golongan dan tidak berada di bawah satu golongan tertentu. Itu saja yang ingin kami haturkan. Sekali lagi selaku warga Yogya saya haturkan banyak terima kasih," ujar Roy.

Kini, keistimewaan Yogyakarta digugat mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata yang menggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Felix yang mengaku keturunan China tidak terima dengan UU itu karena tidak bisa menguasai tanah di tanah Mataram. Perkara ini masih berlangsung di MK.
Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads