"52 rancangan perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020," ujar Prasetio kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan arahan langsung Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2019 beberapa waktu lalu. Jokowo menilai, dengan banyaknya peraturan yang dilahirkan hanya menghambat berbagai kebijakan, khususnya percepatan pembangunan," katanya.
Lebih lanjut, Prasetio menyarankan Bapemperda fokus membahas raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Dia menyebut raperda itu akan menjadi payung hukum penting dalam pembangunan wilayah di masa depan.
"Hadirnya Perda RDTR dan Zonasi menjadi salah satu payung hukum yang penting dalam pembangunan wilayah pada masa depan. Selain untuk memberikan kepastian dalam rangka investasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan bila suatu saat terjadi bencana alam," ujarnya.
Saat ini, terdapat total 52 usulan raperda untuk dibahas pada tahun 2020. Usulan itu pun tengah dikaji oleh Bapemperda bersama unsur organisasi masyarakat, sipil ataupun akademisi.
Wakil Bepemperda Dedi Supriadi menyebut rencananya dari total 52 usulan itu akan dipangkas menjadi 24 raperda. Termasuk usulan wajib terkait APBD tahun 2020 didalamnya.
"Dari diskusi dengan eksekutif terutama biro hukum, sebenarnya yang sudah kebayang itu ada 20 raperda ya. Jadi 24 lah dengan usulan wajib itu, asal memang pembahasan betul-betul serius dan dijaga time keeping nya," kata Dedi, dalam rapat dengar pendapat bersama unsur masyarakat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini