"Hari ini sudah disepakati antara pemerintah dan DPRD terkait pengesahan APBD 2020. dari sekian tahapan ini tahapan yang sudah maju, masih ada tahapan yaitu evaluasi dari Kemendagri," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (19/11/2019). Dalam postur APBD 2020, pendapatan asli daerah dari pajak, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah sampai pendapatan yang sah bernilai Rp 8,1 triliun. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp 4,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu, belanja pegawai sampai Rp 2,5 triliun dan hibah bansos sampai Rp 2,3 triliun. Sedangkan belanja bagi hasil untuk kabupaten/kota senilai Rp 2,8 triliun.
Sedangkan belanja langsung, seperti barang dan jasa, senilai Rp 2,7 triliun dan belanja modal Rp 2,0 triliun.
Dari alokasi APBD, khususnya hibah bansos, sebesar Rp 2,3 triliun, ada anggaran untuk pesantren sebesar Rp 30 juta per ponpes. Ada sekitar 3.000 pesantren yang rencananya mendapatkan bantuan tersebut.
Andra mengatakan bantuan itu merupakan warisan dari pemerintah daerah untuk kelas atau sarana-prasarana pesantren.
"Pemerintah Banten ingin hari dalam terlibat membantu pondok pesantren, jumlah pesantren banyak bisa bergilir, tapi jumlahnya lebih maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Wahidin Halim menambahkan bahwa DPRD dan pemda sepakat pemberian hibah bansos pesantren di angka Rp 30 juta. Syaratnya, pesantren harus berbadan hukum dan bantuan itu akan diterima mereka langsung.
"Nanti kita masukkan juknisnya (petunjuk teknis), kita verifikasi sekarang ada yang bilang 3.000 (pesantren). Penerima langsung mereka," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini