"Saya memberi penegasan Selandia Baru itu adalah negara sahabat Indonesia yang sangat mendukung integrasi atau keutuhan wilayah Indonesia termasuk sangat mendukung soal Papua sebagai bagian dari Indonesia," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan dukungan anda Selandia Baru itu bukan hanya diperlukan secara politik, tetapi secara konstitusional dan hukum intenasional. Itu benar karena hukum internasional sudah menyatakan Papua itu bagian yang sah dari NKRI dan semua wilayah yang sudah menjadi bagian sah itu harus dipertahankan oleh negara yang bersangkutan dengan cara apapun," ujarnya.
Mahfud kemudian meluruskan isu dugaan pelanggaran HAM di Papua yang selama ini berkembang. Dia menjelaskan kepada anggota parlemen Selandia Baru kalau apa yang terjadi di Papua merupakan gerakan separatis.
"Ya saya juga menjelaskan itu, isu Papua itu kan selalu dikaitkan dengan HAM. Nah itu dua hal yang berbeda, di Papua itu gerakan kerusuhan itu dari kelompok separatis. Itu bukan pelanggaran HAM tapi penegakkan hukum, orang separatis," katanya.
Dia mengatakan Indonesia memiliki UU yang menjamin hak negara untuk melakukan langkah-langkah terkait keamanan. Mahfud menegaskan kalau ada dugaan pelanggaran yang terjadi, hal itu merupakan efek dari konflik horizontal antar-kelompok.
"Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah keamanan. Nah yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal, horizontal antar kelompok dengan kelompok sendiri itu tidak bisa dibantah," tutur Mahfud.
Sebelumnya, ada empat anggota parlemen Selandia Baru datang ke Indonesia itu untuk melakukan safari dalam rangka muhibah persahabatan. Adapun keempat anggota parlemen itu adalah Kanwaljit Singh, Melissa Lee, Gregg O'Connor dan Tim McIndoe. Kedatangannya didampingi oleh Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya. (eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini