"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, nggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," kata Anwar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Anwar kemudian menjelaskan soal hak pribadi sebagai warga negara dan hak yang memang milik negara. Menurut dia, negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat ataupun pribadi.
"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara. Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara, masing-masing harus saling menghormatinya," imbuh Anwar.
Anwar mempertanyakan dasar negara mengambil aset First Travel. Dia menyayangkan hal itu. Sebab, harus ada penjelasan lebih dulu soal kepemilikan harta yang dirampas negara.
"Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa. Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah gimana ceritanya," jelasnya.