"Ya kita masih berusaha untuk mencari titik temu, supaya nggak berlanjut. Iya (ingin damai), dari awal memang maunya damai," ujar Yustina usai mediasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Sidang mediasi digelar secara tertutup di PN Jaksel. Hadir dalam mediasi tersebut pihak SMA Gonzaga selaku tergugat dan Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta selaku turut tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses belajar mengajar di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," kata Susanto.
Yustina berharap jika poin tersebut disepakati maka tidak akan ada lagi murid yang tak naik kelas. Sementara itu, Susanto mengatakan pihaknya akan mencoba mediasi di luar dengan SMA Gonzaga bersama Dinas Pendidikan. Jika mediasi berhasil, maka nantinya akan dituangkan dalam akta perdamaian.
"Supaya tidak ada lagi 29 anak yang nggak naik," sambung Yustina.
Sebelumnya, ortu yang anaknya tak naik kelas, Yustina Supatmi mengajukan gugatan ke SMA Gonzaga. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Tonton juga video Ortu Siswa yang Gugat SMA Gonzaga: Apakah Sesuai Permendikbud?:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini