"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Satu orang lain yang diperpanjang pelarangan ke luar negeri yakni Muhammad Yamin Kahar selaku pihak swasta. Kedua dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzni dan Yamin sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri sejak 3 Mei 2019. Pencegahan ini untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat Muzni.
Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5).
Tonton juga video Mendagri Sebut OTT Bukan Hal Luar Biasa, Ini Respons KPK:
(ibh/fdn)