KPK Periksa Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Suap Pembangunan Masjid

KPK Periksa Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Suap Pembangunan Masjid

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 10:36 WIB
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (Jeka/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni dipanggil sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan ini.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).


Dari pantauan, Muzni tampak masuk ke ruang pemeriksaan KPK pukul 09.30 WIB. Dia memakai baju kemeja berwarna putih.

Selain Muzni, KPK memanggil Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan Hanif Rasimon. Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku Direktur Dempo Demko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia juga dipanggil.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MZ (Muzni Zakaria)," kata Febri.


Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin supaya menggarap kedua proyek tersebut.
Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads