Menurut salah satu kuasa hukum korban, Mustolih Siradj, banyak jalan dan strategi hukum agar aset First Travel tidak jatuh ke negara, tapi kembali lagi ke jemaah.
"Putusan ini menjadi kontroversial karena dianggap jauh dari rasa keadilan dan tidak berpihak kepada jemaah sebagai korban. Terlebih sumber aset First Travel berasal dari setoran biaya umrah jemaah yang gagal berangkat. Tidak ada unsur sama sekali unsur kekayaan negara," kata Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek yuridis, masih ada sedikit celah untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi. Misalnya dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) syaratnya dilakukan bos First Travel sendiri. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU), menurut putusan Mahkamah Konstitusi, tidak memungkinkan mengajukan PK.
"PK terpidana tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan jemaah, namun PK itu masih ada harapan putusan PK berubah arah agar aset kejahatan penipuan umrah tersebut dikembalikan untuk jemaah bukan dirampas negara," ujar Mustolih.
Berikutnya, jalur litigasi yang mungkin bisa ditempuh adalah meneruskan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga melalui mekanisme gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) oleh jemaah sebagai kreditur konkuren. Jika nantinya gugatan dikabulkan, maka First Travel masuk fase status pailit dan asetnya akan diurus oleh kurator untuk dikumpulkan, diverifikasi, dan nantinya dijual untuk diberikan kepada para kreditur termasuk jemaah. Kurator dapat berkoordinasi dengan pihak kejaksaan meminta aset-aset First Travel.
Baca juga: Kajari Depok Tunda Lelang Aset First Travel |
"Oleh karena masih ada celah hukum, maka demi kepentingan ribuan jemaah sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Depok tidak perlu buru-buru melelang aset. Terlebih Jaksa Agung menganggap putusan kasasi soal First Travel problematis sehingga berharap aset dikembalikan jemaah," pungkas Mustolih.
Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini