Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (19/11/2019), total aset yang telah dihitung kejaksaan berjumlah Rp 250 miliar dan terdiri atas tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan.
"Total aset yang disita berjumlah Rp 250 M," kata Kepala Kajati Sulsel Tarmizi.
Pada saat itu, Tarmizi telah berjanji pihaknya akan mengembalikan aset itu ke jemaah dan meminta dibuatkan perwakilan. Tarzimi berharap para korban yang telah melapor dan merasa dirugikan oleh Hamzah Mamba cs dapat menunjuk perwakilannya.
"Kita inginkan aset ini tidak disita oleh negara, karena memang tidak ada kerugian negara tetapi dikembalikan kepada para jemaah," ucapnya pada 2018.
Lalu seberapa banyak jumlah aset yang telah disita oleh kejaksaan? Pada dakwaan dengan terdakwa Hamzah Mamba, Jaksa menyebut terdakwa telah menggunakan uang milik puluhan ribu jemaahnya guna membeli tanah untuk keperluan pribadinya.
"Habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar jaksa Tabrani dalam surat dakwaannya pada September 2018.