"Dipanggil sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Dirut PT Indonesia Advisory Duta Solusindi Andri Budhi Setyawan dan satu orang pihak swasta atas nama Emmy Ridarty Sumangkut. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Soetikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga suap yang diterima Emirsyah dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU. Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Simak juga video Diperiksa KPK, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Ditanyai Proyek IPDN:
Halaman
1
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini