Jakarta - Partai
Gerindra menilai tak ada masalah jika nantinya pemilihan umum kepala daerah (
pilkada) dilakukan lewat DPRD. Soalnya, pilkada melalui DPRD disebut Gerindra tidak melanggar UUD 1945.
"Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).
Dasco mengatakan, dalam UUD 1945, tak ditulis secara gamblang soal pemilihan langsung. Dasco pun mengutip bunyi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Dasco mengatakan pilkada langsung punya legitimasi kuat karena rakyat terlibat untuk memilih pemimpinnya. Namun, menurutnya, harus ada upaya menjaga stabilitas keamanan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Namun, di lain pihak, dalam pilkada langsung ini, pemerintah harus ekstrakeras untuk menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi. Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ujarnya.
Dasco juga menyinggung soal potensi korupsi kepala daerah karena biaya politik yang tinggi. Selain itu, menurut Dasco, penyelenggaraan pilkada langsung menelan anggaran yang besar.
"Dilihat dari penyelenggaraan, pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama, permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut," jelas Dasco.
Karena itulah, Dasco menilai pemilihan kepala daerah akan lebih efektif jika dikembalikan melalui DPRD. Namun ia mengatakan perlu ada kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri ataupun Komisi II DPR.
"Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien, dan produktif apabila pemilihan kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur, ke depan dikembalikan melalui DPRD. Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komprehensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan pernyataannya soal evaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Tito menegaskan dia tak pernah mengusulkan pilkada dikembalikan pemilihannya oleh DPRD.
"Usulan agar dikembalikan kepada DPRD, ini saya menyampaikan, saya tidak pernah menyampaikan (pilkada) kembali kepada DPRD. Ini saya klarifikasi," kata Tito dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Mantan Kapolri itu ingin ada evaluasi dengan kajian akademik untuk melihat dampak positif dan negatif dari pilkada langsung. "Saya tidak mengatakan kembali ke DPRD, tapi evaluasi dampak positif dan negatif. Beberapa daerah ada positif, ada yang tidak. Sekali lagi jawabannya evaluasi dengan kajian akademik," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini